KOMISI VI MENGINGINKAN BKPM BERSINERGI DALAM KEGIATAN PROMOSI PRODUK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Komisi Investasi dan Penanaman Modal DPR RI menginginkan penggunaan anggaran promosi di luar negeri lebih efektif. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diminta melakukan koordinasi yang bersinergi dengan kegiatan promosi di luar negeri, yang dilakukan oleh Indonesia Trade Promotion Center (ITPC-Kementerian Perdagangan), Indonesia Investment Promotion Center (IIPC), Pusat Promosi Pariwisata Indonesia (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata), serta kementerian lain dan Pemerintah Daerah.
“Penggunaan anggaran promosi di luar negeri harus lebih efektif,” kata Wakil Ketua Komisi VI Agus Hermanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala BKPM Gita Wirjayan, Selasa (12/10), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Berkaitan dengan kebijakan kerjasama antar Pemerintah dan Swasta, dalam percepatan realisasi produk kerjasama infrastruktur. Komisi VI mendorong BKPM meningkatkan koordinasi antar intansi terkait utamanya dalam hal penyediaan lahan, studi kelayakan, insentif fiskal serta dukungan komitmen yang tinggi jaminan dari Pemeritah Pusat dan Derah atas pembiayaan proyek.
Selanjutnya, Komisi VI agar BKPM mensosialisasilkan petunjuk teknis pendelegasian kewenangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) antara Pusat dan Daerah, sesuai dengan Peraturan Presiden No.27 Tahun 2009 tentang PTSP dibidang Penanaman Modal. ”Seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota terdapat PTSP,” tegas Airlangga.
Selain itu, Pemerintah juga didesak untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Insentif Fiskal, seperti tax holiday sebagaimana diamanatan Pasal 18 Ayat 4 sampai Ayat 6 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (as)